Kepenegakan |
Ambalan : Kesatuan pramuka penegak yang terdiri dari anak didik yang berpangkalan di gudep yang fungsinya sebagai musyawarah mufakat. Anggota pramuka terdiri atas : Siaga : 7 - 10 tahun dinamakan CUP. Penggalang : 11 - 15 tahun dinamakan SCOUL. Penegak : 16 - 20 tahun dinamakan RAPEL. Definisi Kepenegakan : Penegak : Anggota pramuka yang berumur 16 - 20 tahun. Yang mau berlatih dan bekerja, berbhakti dan berjuang serta dapat mengkoordinir dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Sifat Penegak : Semua pemuda pemudi yang mau berfikir praktis, logis, realistis untuk dapat dipertanggungjawabkan dan mengkoordinasi masyarakat serta negeri. Gerakan Penegak : Dipimpin mereka sendiri untuk mereka sendiri dan tanggung jawab mereka sendiri. Dewan Kerja : Suatu badan yang terdiri dari penegak putra / putri mempunyai tugas pokok membantu kegiatan Kwartir dan bertanggung jawab terhadap Kwartirnya. Karena tugasnya maka tiap Kwartir tersebut membentuk Dewan Kerja yaitu : DKN : Dewan Kerja Nasional DKD : Dewan Kerja Daerah DKC : Dewan Kerja Cabang DKR : Dewan Kerja Ranting Susunan Organisasi Kepramukaan : Kamabinas : Presiden RI Kamabida : Gubernur Kamabicab : Bupati Kamabiran : Camat Kamabigus : Kepala Sekolah Kakwarnas : Kakwarda : Kakwaran : |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar