Jumat, 10 Juni 2011

KEPENEGAKAN

Kepenegakan Cetak Email
Ambalan : Kesatuan pramuka penegak yang terdiri dari anak didik yang berpangkalan di gudep yang fungsinya sebagai musyawarah mufakat.
Anggota pramuka terdiri atas :
ž Siaga : 7 - 10 tahun dinamakan CUP.
ž Penggalang : 11 - 15 tahun dinamakan SCOUL.
ž Penegak : 16 - 20 tahun dinamakan RAPEL.
Definisi Kepenegakan :
Penegak : Anggota pramuka yang berumur 16 - 20 tahun. Yang mau berlatih dan bekerja, berbhakti dan berjuang serta dapat mengkoordinir dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
Sifat Penegak : Semua pemuda pemudi yang mau berfikir praktis, logis, realistis untuk dapat dipertanggungjawabkan dan mengkoordinasi masyarakat serta negeri.
Gerakan Penegak : Dipimpin mereka sendiri untuk mereka sendiri dan tanggung jawab mereka sendiri.
Dewan Kerja : Suatu badan yang terdiri dari penegak putra / putri mempunyai tugas pokok membantu kegiatan Kwartir dan bertanggung jawab terhadap Kwartirnya.
Karena tugasnya maka tiap Kwartir tersebut membentuk Dewan Kerja yaitu :
ž DKN : Dewan Kerja Nasional
ž DKD : Dewan Kerja Daerah
ž DKC : Dewan Kerja Cabang
ž DKR : Dewan Kerja Ranting
Susunan Organisasi Kepramukaan :
ž Kamabinas : Presiden RI
ž Kamabida : Gubernur
ž Kamabicab : Bupati
ž Kamabiran : Camat
ž Kamabigus : Kepala Sekolah
ž Kakwarnas :
ž Kakwarda :
ž Kakwaran :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar